ARTI RAMBU-RAMBU PETUNJUK (TABLE III) | Rambu Lalu Lintas
1a. Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan.
1b. Rambu pendahulu petunjuk yang menunjukkan arah depan.
1c. Rambu pendahulu petunjuk yang menyatakan arah yang harus ditempuh pada suatu daerah.
1d. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.
1e. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kiri yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.
1f. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kanan yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.
1g. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan adanya pilihan lajur sesuai jurusan pada persimpangan.
2a. Rambu petunjuk jurusan ke Purwakarta dengan jarak 70 km.
2b. Rambu petunjuk jurusan menuju jalan tol Jagorawi.
2c. Rambu petunjuk jurusan ke Pelabuhan Udara.
2d. Rambu petunjuk untuk wisata ke arah perkemahan.
2e. Rambu petunjuk jurusan untuk wisata ke arah pesanggrahan pemuda.
2f. Rambu petunjuk jurusan ke daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km.
2g. Rambu petunjuk jurusan ke daerah Taman Nasional.
3. Jalan ini menuju ke Tomohon dengan jarak 3 km dan Tondano 15 km.
4a. Masuk batas wilayah kota Kediri.
4b. Keluar batas wilayah kota Kediri.
4c. Awal batas wilayah Jalan Tol.
4d. Akhir batas wilayah Jalan Tol Jagorawi.
5. Tempat penyeberangan orang.
6a. Jalan satu arah kanan, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6b. Jalan satu arah kiri, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6c. Jalan satu arah lurus, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6d. Rambu petunjuk tempat berbalik arah.
6e. Jalan buntu.
6f. Jalan buntu.
6g. Jalan Tol.
6h. Batas akhir Jalan Tol.
6i. Khusus kendaraan bermotor.
6j. Batas akhir jalan yang khusus untuk kendaraan bermotor.
6k. Tempat pemberhentian bus.
6l. Awal lajur bus.
6m. Bagian lajur yang dapat digunakan lalu lintas lainnya.
6n. Rambu yang memperjelaskan bahwa akan memasuki jalan yang mempunyai lajur khusus bus.
6o. Lajur bus searah dengan arah lalu lintas.
6p. Lajur bus berlawanan arah dengan arah lalu lintas.
6q. Akhir lajur bus.
6r. Tempat pemberhentian kendaraan dengan lintasan tetap (Trem, Kereta Api, Aeromovel).
6s. Rambu petunjuk memasuki daerah penggunaan sabuk pengaman.
7. Mendapat prioritas atas lalu lintas dari arah depan.
8. Tempat Parkir.
UKURAN RAMBU-RAMBU PETUNJUK (DALAM CM)
Nomor Minimal Maksimal
1a. ..... 120 x 160 160 x 400
1b. ...... 105 x 140 140 x 400
1c. ...... 90 x 120
1d. - 1f. 45 x 150 75 x 400
2a. ...... 40 x 130 75 x 195
3. ...... 50 x 90
4c - 4d...... 70 x 120 150 x 400
6q. ...... 40 x 100 60 x 150
10. ...... 14 x 60 14 x 120
e-mail :[email protected]